Isi Cuitan Ferdinand Hutahaean Dituduh Sebar Hoax dan Ujaran Bermuatan SARA, Segera Diperiksa Polisi
Polri bakal segera memanggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax
* Nasib Ferdinand Hutahaean
* Inilah Isi Cuitan Ferdinand Hutahaean Dituduh Sebar Hoax dan Ujaran Bermuatan SARA
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri bakal segera memanggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand bakal dipanggil sebagai terlapor usai penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) akan dipanggil," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jadwal pemeriksaan Ferdinand Hutahaean terkait kasus tersebut.
Ramadhan hanya menyebutkan pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Satu di antaranya merupakan saksi pelapor yang juga Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
"Ini laporan dari masyarakat, laporan pelapor yang dilaporkan kepada pihak Polri. Polri akan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara transparan profesional dan akuntabel," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.