Bentrok TNI dan Warga

Kodam I/Bukit Barisan Janji Tindak Tegas Anggota yang Terbukti Aniaya Anak-anak dan Serang warga

Kodam I/Bukit Barisan berjanji akan menindak tegas semua anggota yang terbukti menganiaya anak-anak dan menyerang warga

Editor: Array A Argus
Tangkapan Layar/YouTube
Kericuhan TNI dan warga di area lahan persawahan Desa Seituan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kodam I/Bukit Barisan berjanji akan menindak tegas semua anggota yang terbukti menganiaya anak-anak dan menyerang warga di Dusun Saor Matio, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Saat ini, Kodam I/BB sudah membentuk tim untuk mengusut bentrok TNI dan warga.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Donald Silitonga mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. 

"Dengan mengumpulkan saksi saksi serta alat bukti lainnya. Kami menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini. Tapi asas hukum praduga tidak bersalah harus dihormati," ujarnya, Kamis (6/1/2021).

 

 

Donald menyebut, dipastikan siapa saja yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

"Kalau di dalam penyelidikan cukup bukti dan ditemukan unsur tindak pidana, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam proses hukum," tegasnya. 

Kasus bentrokan TNI dan warga ini bermula saat Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan (BB) hendak memasang plang di lahan yang ada di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, yang bersengketa dengan masyarakat pada Selasa (4/1/2022) lalu.  

Sekum Puskopkar "A" BB, Letkol Caj Drs Wendrizal menjelaskan, lahan tersebut adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor : 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000. 

"Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika "A" BB," ujarnya. 

"Tergugat 3 PT Poly Kartika Sejahtera atas lahan seluas 60 Ha di Desa Saor Matio. Lahan HGU Kebun Sei Tuan yang dimenangkan para tergugat," tambahnya. 

Ia pun menjelaskan pihaknya akan memperpanjang HGU karena habis nanti 31 Desember 2023. 

Dijelaskan pihaknya mendapat rekomendasi dari BPN Pusat kemarin agar memperjelas patok batas dan tanda kepemilikan. 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved