News Video
Pascabentrok TNI vs Petani di Deliserdang, Kodam I Bukit Barisan Sebut Akan Cari Jalan Tengah
"Nanti akan dilakukan mediasi terkait apa permintaan masyarakat dan kami sendiri," kata Harri kepada Tribun Medan, Kamis (6/1/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I/BB akan melakukan upaya mediasi dengan warga Dusun III, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang terkait sengketa lahan yang terjadi pada Selasa (4/1/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kumdam Kolonel Harri Farid saat melakukan konferensi pers bersama dengan Kapendam I/BB serta lainnya di Pujasera Puskopar, Jalan Kapten Muslim, Kamis (6/1/2022).
"Nanti akan dilakukan mediasi terkait apa permintaan masyarakat dan kami sendiri," kata Harri kepada Tribun Medan, Kamis (6/1/2022).
Dikatakan terkait apakah masyarakat masih bisa mengusahai tanah tersebut kendati plang dipasang, pihaknya menjelaskan nantinya akan melakukan musyawarah terkait persoalan tersebut.
Sebab selama ini pihaknya membayar PBB yang cukup banyak jumlahnya. Oleh karena pihaknya tetap akan melakukan dialog terbuka dengan masyarakat.
"Opsinya nanti sesuai dengan kesepakatan bersama saja. Kalau ada permintaan masyarakat yang tidak kita penuhi maka akan dicari jalan tengah," ujarnya.
"Memang memasang plang itu untuk memperpanjang HGU yang habis tahun 2023. Jadi kita tidak ada maksud untuk mengusir masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Koperatif Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan (BB) menjelaskan duduk perkara lahan di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, yang bersengketa dengan masyarakat pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Letkol Caj Drs Wendrizal Sekum Puskopkar "A" BB menjelaskan lahan tersebut adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor : 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000.
"Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika "A" BB," ujarnya.
"Tergugat 3 PT Poly Kartika Sejahtera atas lahan seluas 60 Ha di Desa Saor Matio. Lahan HGU Kebun Sei Tuan yang dimenangkan para tergugat," tambahnya.
Ia pun menjelaskan pihaknya akan memperpanjang HGU karena habis nanti 31 Desember 2023.
Dijelaskan pihaknya mendapat rekomendasi dari BPN Pusat kemarin agar memperjelas patok batas dan tanda kepemilikan.
"Itu lah dasar kita memasang plang. Tapi masyarakat juga memasang plang atas nama kelompok tani Satahi Saoloan. Kalau mau dibawa ke pengadilan silahkan saja. Kami siap bertempur di pengadilan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan kericuhan terjadi di area lahan persawahan antara petani dari Dusun III, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dengan Personel TNI Angkatan Darat Selasa, (4/1/2022).