Gadis 14 Tahun Dipaksa Nikah Dengan Pria tak Dikenal, Orangtuanya Dapat Total Uang Rp 563 Juta

Remaja berusia 14 tahun dipaksa menikah dengan pria yang tidak dikenalnya. Atas pernikahan itu, orangtuanya mendapatkan uang sebesar Rp 563 juta.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
eva.vn
Gadis 14 Tahun Dipaksa Nikah Dengan Pria tak Dikenal, Orangtuanya Dapat Total Uang Rp 563 Juta. 

TRIBUN-MEDAN.com – Remaja berusia 14 tahun dipaksa menikah dengan pria yang tidak dikenalnya.

Atas pernikahan itu, orangtuanya mendapatkan uang sebesar Rp 563 juta.

Baru-baru ini, menurut informasi dari Kantor Kehakiman Distrik Zhongning, di Kota Zhongwei, Provinsi Ningxia, Tiongkok, seorang gadis remaja berusia 14 tahun dipaksa menikah oleh orangtuanya.

Untungnya, gadis 14 tahun itu segera menelepon polisi dan diselamatkan tepat waktu.

Menurut media setempat, peristiwa ini terjadi pada Desember 2021.

Baca juga: Tidak Ingin Dijodohkan Keluarga, Pengusaha Muda Ini Minta Tolong Diselamatkan via Billboard

Baca juga: Nekat Kabur Karena Ogah Dijodohkan, Nasib Artis Cantik ini Berubah, Naik Tahta Jadi Istri Pejabat

Seorang gadis berusia 14 tahun dipaksa orangtunya untuk menikah dengan pria yang tak dikenalnya.

Wanita muda itu tidak tahu apa-apa tentang pernikahan ini sampai pada hari keluarga pengantin pria datang untuk menjemput pengantin wanita.

Dia kemudian dipaksa oleh orangtuanya untuk mengenakan gaun pengantin dan melakukan upacara pernikahan.

Atas pernikahan paksa ini, orangtua si gadis menerima sejumlah besar hadiah pernikahan dari keluarga pengantin pria.

Hadiah ini termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya dengan total sekitar 250.000 yuan (sekitar Rp 563 juta).

ilustrasi
ilustrasi (eva.vn)

Setelah mengetahui orangtuanya menjodohkannya dengan orang asing tanpa persetujuannya, gadis 14 tahun ini dengan cepat menelepon polisi.

Setelah itu, polisi datan dan pernikahan ditunda.

Pada akhirnya, pernikahan antara gadis 14 tahun dan pria asing itu dibatalkan.

Setelah 6 kali mediasi dan bujukan dengan bantuan polisi, sengketa harta benda dalam pernikahan antara kedua keluarga juga telah diselesaikan dengan baik.

Menurut Undang-undang Perwakinan di Tiongkok, usia legal menikah untuk pria adalah 22 tahun atau lebih, dan untuk wanita adalah 20 tahun atau lebih.

Baca juga: Viral Sekolah Dipaksa Pindah, Diteror Lewat Baliho Ukuran Besar, Ini Kata Kepsek Sekolah Al Hidayah

Baca juga: Senyum Bahagia VWS dan JP, Sejoli Pemeran Video Mesum Ambon Dinikahkan, Polisi Tetap Selidiki Kasus

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved