E-KTP Segera Beralih Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya!

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat Pembuatan e-KTP digital

1. Mempunyai smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone.

Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.

Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.

Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.

- Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk digital.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik digital (e-KTP digital) ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved