Sengeketa Tanah Ulayat
Tanah Adat di Toba Terancam Dirampas Negara, Sekda: Diberikan untuk Diusahai PT TPL
Tujuh lokasi yang diklaim sebagai tanah adat dianggap tidak memenuhi verifikasi oleh pemerintah
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA- Sekda Kabupaten Toba, Audi Murphy Sitorus mengatakan bahwa lahan di tujuh lokasi yang diklaim sebagai tanah adat di Kabupaten Toba tidak memenuhi syarat menjadi kawasan adat.
Alasannya, berdasarkan verifikasi dan identifikasi, lahan yang selama ini diklaim milik masyarakat adat merupakan tanah negara.
Disebut-sebut, lahan di tujuh lokasi ini akan dirampas oleh negara.
Baca juga: Hanya Ada 20 Tanah Adat dan 11 Komunitas yang Diakui di Wilayah Toba dan Taput
Bahkan, Audi mengatakan bahwa mereka akan menyerahkan tanah yang diklaim milik masyarakat adat itu pada PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Tanah itu tanah negara. Tanah negara diberikan untuk diusahai oleh PT TPL. Artinya, rumah orang, kita sewa, begitu,” katanya, Minggu (9/1/2021).
Audi mengatakan, kalaupun nantinya tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat adat itu hendak disahkan, maka tergantung keputusan dari Bupati Toba.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Togu Simorangkir: Ada 15 Tanah Adat Akan Diselesaikan Bulan Ini, 5 Sudah Selesai
Katanya, semua keputusan ada di tangan Bupati Toba.
Bahkan, kata dia, jika Presiden RI sekalipun datang ke Toba, maka orang nomor satu itu akan menyerahkan SK Bupati.
"Yang membuat SK itu adalahBupati. Jadi, kalupun Pak Presiden mau datang, yang diberikan itu adalah SK Bupati tersebut,” katanya.
Audi mengklaim, bahwa pihaknya sudah mengundang berbagai pihak, khususnya lembaga-lembaga yang berkenaan dengan masyarakat adat.
Baca juga: Sengketa Tanah Adat di Natumingka, Bupati Poltak Sitorus: Kita Mencari Jalan Keluar
Saat melakukan pertemuan, lembaga masyarakat adat yang datang diantaranya KSPPM dan AMAN Tano Batak.
Bahkan, Audi mengklaim pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut hadir dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Audi tak menjelaskan apa respon dari masing-masing lembaga adat.
Apakah lembaga adat sepakat jika sewaktu-waktu tanah yang dikelolanya dirampas atau tidak, belum ada kejelasan.(cr3/tribun-medan.com)