Divonis Setahun Penjara, Lihat Deretan Gaya Modis Nia Ramadhani Selama Sidang, Rambutnya Disorot

Divonis Setahun Penjara, Lihat Deretan Foto Nia Ramadhani Selama Sidang, Rambut Hingga Pakaian Modis.

Instagram
Artis Nia Ramadhani tampil beda dengan rambut pendek. 

Nah, selain itu ia juga sempat tampil bergaya maskulin kenakan blazer motif plaid saat sidang kasus Narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) (Grid.ID / Anggita Nasution)

Nia Ramadhani juga tampak memadukannya dengan setelan busana serba hitam polos,

Kaget Divonis Setahun Penjara

Artis Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Bukan rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Dikutip dari Tribunnews.com, Nia tampak mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Ardi Bakrie Sempat Tenangkan Nia Ramadhani di Depan Majelis Hakim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Hal yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

Baca juga: Ogah Dihukum 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Mengemis Keringanan Pada Majelis Hakim

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved