Divonis Setahun Penjara, Lihat Deretan Gaya Modis Nia Ramadhani Selama Sidang, Rambutnya Disorot
Divonis Setahun Penjara, Lihat Deretan Foto Nia Ramadhani Selama Sidang, Rambut Hingga Pakaian Modis.
TRIBUN-MEDAN.com - Divonis Setahun Penjara, Lihat Deretan Foto Nia Ramadhani Selama Sidang, Rambut Hingga Pakaian Modis.
Setelah beberapa kali menjalani sidang, Nia Ramadhani bersama suami dan sopirnya divonis satu tahun penjara atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
Diketahui sidang putusan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini, Selasa (11/1/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, dengan kedua terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir bersamaan.
Selain gerak-geriknya, penampilan Nia Ramadhani pun tak kalah mencuri perhatian.
Nia Ramadhani tampil dengan gaya rambut pirang.
Baca juga: Bukan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
Ia juga menambahkan sedikit tekstur wavy pada tampilan rambutnya yang sangat eyecatching.
Tak lupa Nia juga menambahkan aksesori rambut berupa bobbypin warna gold pada kedua sisi rambutnya.
Eitss...nggak cuma itu lho!

Nia Ramadhani juga tampak dengan setelan busana warna hitam dan putih.
Dipadukan dengan pemakain blazer hijau tua, setuju nggak kalau penampilannya tetap modis saat sidang?
Nah, sebelumnya Nia Ramadhani juga sempat tampil tak kalah modis saat menghadiri sidang.

Seperti yang terlihat, ibu tiga naak itu tampil kenakan kemeja putih polos.
Kemeja berukuran oversized yang ia kenakan kali ini tampak dipadukan dengan celana warna pink yang cerah.
Membuat penampilannya semakin modis, pemakain wide belt warna hitam menjadi pilihannya.
Baca juga: Tangis Nia Ramadhani Pecah Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Atas Kasus Narkotika Bersama Suami
Nah, selain itu ia juga sempat tampil bergaya maskulin kenakan blazer motif plaid saat sidang kasus Narkoba.

Nia Ramadhani juga tampak memadukannya dengan setelan busana serba hitam polos,
Kaget Divonis Setahun Penjara
Artis Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Bukan rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Nia tampak mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Ardi Bakrie Sempat Tenangkan Nia Ramadhani di Depan Majelis Hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Hal yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
Baca juga: Ogah Dihukum 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Mengemis Keringanan Pada Majelis Hakim
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (*)
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Nia Ramadhani Bakal Dipenjara 1 Tahun, Lihat Deretan Gayanya yang Modis saat Sidang