Perwira Pakai Narkoba
AKP Paul Simamora Disebut Baru Pakai Narkoba saat Diperiksa Propam Mabes Polri, Ricardo: Lagi Tinggi
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membongkar borok atasannya saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit.
Namun tidak ada laporan tertulis sampai ke Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Secara terpisah, hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide mencuri dan menggelapkan uang bukti sebesar Rp 650 juta dari Rp 1,5 miliar hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai.
"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi," bebernya.
Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim Ulina Marbun pun menunda sidang untuk dilanjutkan pada hari ini, Rabu (12/1/2022) dengan agenda mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana.(tribun-medan.com)