Uang Suap Beli Motor

Paminal Mabes Polri Bakal 'Garap' Semua Pejabat Polrestabes Medan yang Disebut Terima Suap

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Fredy Sambo berjanji bakal 'garap' semua pejabat yang terima suap terduga gembong narkoba

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendatangi Polrestabes Medan, Selasa (11/1/2022).   

"Hah, press rilis untuk apa," katanya.

Ditanya mengenai langkah ke depan soal fakta persidangan, Riko cuma mengucap terima kasih.

"Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.

Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan. Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan, sisa uang suap juga digunakan membeli motor hadiah anggota TNI AD, tapi juga membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar press rilis.

 

 

Dalam pengakuan terdakwa,  jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta  bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.

Berikut adalah nama-nama petugas yang diduga menerima uang suap dari Imayanti dan disebutkan HM Rusdi dan terdakwa dalam persidangan.

Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta.

Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta.

Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Bripka Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta.

Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta.

AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved