News Video

BOLA PANAS Uang Suap Rp 75 Juta, Kapolda Sumut Akan Dalami Keterlibatan Kapolrestabes Medan

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan yang terungkap.

BOLA PANAS Uang Suap Rp 75 Juta, Kapolda Sumut Akan Dalami Keterlibatan Kapolrestabes Medan

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan yang terungkap dalam persidangan, pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

Menurut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, keterangan tersebut terungkap dalam persidangan dan patut dipertimbangkan.

"Iya, itu berdasarkan keterangan dari saksi yang disampaikan disidang pengadilan. Namun, perlu disampaikan, pada saat dilakukan pemeriksaan yang dilakukan di Polda Sumut, yang bersangkutan tidak pernah mengungkapkan hal itu sama sekali," kata Panca, Jumat(14/1/2022).

Mesipun begitu, menurut Panca, keterangan saksi yang berada di persidangan merupakan keterangan yang patut di dalami.

"Tapi, apapun yang diterangkan saksi di dalam persidangan, keterangan tersebut harus kita dalami," katanya.

Ia juga mengatakan, akan ada konsekuensi yang akan diberikan terhadap oknum polisi yang terbukti menerima suap.

"Sehingga kalau terbukti, maka akan kita proses, propam berjalan. Kalau itu terbukti jangan ragu, saya punya konsekuensi," kata Kapolda Sumut itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan bernama Rikardo Siahaan, yang diadili perkara dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika dan pil ekstasi membeberkan fakta baru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022) malam.

Rikardo yang mengikuti persidangan secara daring membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personel Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.

Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Rikardo.

Mendengar hal tersebut PH terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dapat menghadirkan Kanit dan Kasat.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved