Gubernur Sumut Dilaporkan

Gubernur Sumut Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi: Nanti Ku Laporkan Balik Dia

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Edy Rahmayadi bilang akan laporkan balik

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ketika diwawancarai seusai Salah Jumat di Masjid Rumah Dinas pada Jumat (14/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy Rahmayadi dicurigai menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong.

Saat diwawancarai, Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pelapor.

Adapun pelapor bernama Ismail Marzuki. 

"Nanti saya laporkan balik dia," kata Edy usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: TANGGAPAN Choki Aritonang Usai Gubernur Edy Rahmayadi Berniat Laporkan Balik Soal Kata Jahanam

Dalam kasus ini, pelapor turut meributi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Edy Rahmayadi.

Menurut Edy Rahmayadi, bahwa setiap LHKPN yang ia sampaikan ke KPK selama menjadi pejabat, pastinya akan selalu dikroscek oleh petugas dari lembaga antirasuah tersebut.

"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib.

Enggak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survey kebenaran yang saya lakukan," jelas mantan Pangkostrad itu.

Edy pun mengaku heran dengan banyaknya oknum yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Janji Tutup Key Garden, Hiburan Malam Tempat Pecandu Overdosis

Menurutnya, banyak orang yang menginginkan mantan Ketua Umum PSSI itu menjalani proses hukum.

"Kok seneng kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu," sebutnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismail Marzuki dalam laporannya menduga Edy Rahmayadi menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian, karena dia bronjong pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail di Gedung KPK.

Di samping itu, Edy juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deliserdang.

Maka Ismail pun meminta klarifikasi pada KPK.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved