Kompolnas Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Medan,Dugaan Suap dari Hasil Tangkap Lepas Kasus Narkoba
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).
Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap.
Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.

"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," ucapnya.
Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.
"Propam sedang memeriksa apakah benar ada sejumlah pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba," ucapnya.

Seperti diberitakan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut-sebut dalam sidang kepemilikan narkoba yang melibatkan terdakwa oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Ricardo Siahaan Cs.
Kasus ini berawal dari pencurian uang hasil penggerebekan senilai Rp 650 juta dari rumah seorang terduga bandar narkoba di Jalan Menteng Medan.
Dalam sidang itu diungkap bahwa Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah ke anggota TNI Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Terkait hal tersebut, Polda Sumut meminta agar masyarakat menunggu hasil persidangan yang masih berjalan.
"Proses persidangannya kan sedang berjalan. Kita tunggu, kita hormati proses yang masih berjalan di peradilan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/1/2022) malam.

Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara terdakwa Ricardo Siahaan menayai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba, menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.