Kompolnas Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Medan,Dugaan Suap dari Hasil Tangkap Lepas Kasus Narkoba

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
istimewa/tribunnews.com
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.

Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bongkar 'borok' atasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bongkar 'borok' atasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.

Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).
Sidang dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.  

Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan. 

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi

Sebelumnya, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah dirinya menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.  

Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko mengelak.

Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar pers release, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.

"Hah, press rilis untuk apa," katanya.

Ditanya mengenai langkah ke depan soal fakta persidangan, Riko cuma mengucap terima kasih.

"Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.

 Fakta Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved