Tega Pukuli Anak Tiri, Bola Mata Korban sampai Berdarah, Ini Ancaman Hukumannya
Pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan anak.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Lisnauli Sitorus yang tega menganiaya anak tirinya siap-siap menjalani hukuman.
Dia diancam pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan atas penganiayaan anak tirinya, seorang bocah wanita yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan untuk pelaku UU PKDRT Pasal 44 ayat 2 dan ayat 1. Pelaku juga dikenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1," kata Firdaus kepada tribun-medan, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, ancaman pidana penjara terhadap pelaku juga berlapis.
"UU PKDRT Pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun, UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan," sebutnya.
Lebih lanjut, Firdaus membeberkan motif pelaku menyiksa anaknya tersebut lantar dirinya emosi.
"Katanya emosi karena korban lambat diajari dalam belajar," ucapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Seorang bocah yang masih mengenakan pakaian seragam Sekolah Dasar (SD) tampak babak belur.
Kedua matanya matanya membiru dan menghitam akibat diduga dianiaya ibu tiri.
Bahkan, bola mata kanan sang anak sampai berdarah dalam akibat penganiayaan.
(cr11/tribun-medan.com)