Khazanah Islam

Perempuan Wajib Tahu, Hukum Mencukur dan Mengubah Alis yang Seperti Ini Dilaknat Allah

Mereka juga tidak diperkenankan memakai pakaian ketat lantaran dapat mengundang syahwat.

Ist
Ilustrasi Perempuan Islam 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa hukumnya mencukur alis bagi wanita dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Wanita merupakan makhluk yang sangat mulia.

Bahkan dalam Islam, wanita sangat diistimewakan dalam hal berbusana.

Wanita muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan jilbab yang panjang menutupi dada.

Mereka juga tidak diperkenankan memakai pakaian ketat lantaran dapat mengundang syahwat.

Sungguh mulianya kedudukan wanita dalam Islam.

Tidak hanya itu saja, bahkan dalam hal ibadah, wanita diberikan keringanan sebagai anugerah terindah.

Yakni wanita mengalami haid atau datang bulan setiap bulannya.

Sehingga ketika mengalami haid tersebut, wanita tidak diperbolehkan untuk mengerjakan sholat, berpuasa hingga memegang dan membaca mushaf Alquran.

Adapun godaan bagi wanita yakni dilarang untuk berlebih-lebihan dalam hal apapun termasuk berhias.

Bahkan sebaiknya wanita berhias untuk suaminya di rumah.

Apalagi saat ini trend mencukur alis sangat marak di kalangan wanita.

Beberapa di antaranya ada yang mencabut, alis, mencukur alis bahkan mengubah bentuk alis.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Berikut penjelasan selengkapnya yang dibagikan melalui kanal YouTube Nasihat Muslim.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved