Buat Pledoi 37 Halaman, Eks Bupati Labusel Memelas Minta Dibebaskan

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, Wildan meminta supaya hakim membebaskannya dengan alasan semua uang yang diterimanya telah dikemba

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Caption : Sidang Pledoi dugaan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode H Wildan Aswan Tanjung, ia minta dibebaskan usai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/1/2022). 

Dalam peraturan Bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB, menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan Pajak PBB untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan ada bagian bupati sebesar 25 persen, wakil bupati 15 persen, sekda 15 persen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 45 persen.

Baca juga: Beredar Kabar Lansia Meninggal Usai Divaksin, Camat Percut Seituan: yang Bersangkutan Belum Divaksin

"Pemungutan PBB Sektor Perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat dimana sesuai dengan defenisi, insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Sementara,  daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pemungutan Pajak PBB sektor Perkebunan," kata JPU.

Namun oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pemungutan Pajak PBB dari sektor Perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif kepada pejabat daerah Kabupaten Labusel dan pegawai negeri di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel

Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan.

Akibatnya, kata Jaksa terdakwa, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau sebesar Rp 1.966.683.208,00.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved