News Video

KAPOLRI Perintah Kapoldasu Tindak Tegas Kapolrestabes Medan Bila Benar Terbukti Terima Suap

"Pak Kapolri juga sudah memberikan arahan pada saya dan memberikan support bahwa sekali lagi Presisi bapak Kapolri adalah menjaga integritas

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mendapat perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Kapolrestabes Medan bila terbukti menerima suap.

"Pak Kapolri juga sudah memberikan arahan pada saya dan memberikan support bahwa sekali lagi Presisi bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Polri tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Percayakan pada saya tim masih bekerja sampai hari ini," Ungkapnya, Senin (17/1/2022) di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.

Panca berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.

Hal itu berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Riko.

Panca memastikan pencopotan dan menonaktifkan Riko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," katanya.

Meski demikian Kapolda enggan gegabah buru-buru mencopot Riko Sunarko. Dia menyebut setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya.

"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," lanjutnya.

Saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.

Polisi mengaku telah mendatangi Rikardo di dalam lapas.

"Dan kita sudah mendengar keterangan dia yang ada di lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar," ucapnya.Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.

Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved