PEMASANGAN U-Ditch Drainase di Jalan Karya Wisata Belum Selesai, Bobby Minta Dinas PU Lakukan Ini

Pemasangan U-Ditch untuk saluran drainase di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor tak kunjung selesai.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Galian drainase yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan tak kunjung selesai di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Senin (3/1/2022). Warga mengeluhkan macet dan akses jalan terganggu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemasangan U-Ditch untuk saluran drainase di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor tak kunjung selesai.

Diketahui pelaksanaan U-Ditch ini sudah berlangsung sejak Desember 2021.

Namun hingga kini pelaksanaan masih berlangsung sehingga mengganggu

Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta pemasangan U-Ditch secepatnya diselesaikan.

"Saya sudah minta agar pemasangan U-Ditch segera selesai. Tanah bekas galian juga harus segera diangkat agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujar Bobby, Selasa (18/1/2022).

Dalam peninjauan pada Senin (17/1/2022) ke lokasi pemasangan U-Ditch Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor, Bobby sempat melihat dokumen perencanaan untuk memastikan pemasangan U-Ditch yang dilakukan apakah telah sesuai dengan pelaksanaan.

"Ada beberapa yang tidak sesuai dengan perencanaan, sudah saya minta Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Topan Obaja Ginting untuk segera menyesesuaikannya," tuturnya.

Terkait masalah elevasi, Bobby juga melihat ada yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan sehingga harus segera disesuaikan kembali.

“Elevasi ini harus disesuaikan kembali dengan dokumen perencanaan. Dengan demikian U-Ditch yang dipasang nantinya berfungsi dengan baik sehingga mampu mengurangi titik genangan air di kawasan ini,” katanya.

Bobby juga meminta kepada Kadis PU untuk melakukan pengawasan ketat sehingga pemasangan U-Ditch yang dilakukan sesuai dengan perencanaan.

"Jika pelaksana kegiatan tidak memasang U-Ditch tidak sesuai dengan perencanaan, saya minta tindak tegas," tuturnya.

Sementara itu Kadis PU Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan terkait tanah bekas galian, akan langsung diangkat untuk menghindari terjadinya penumpukan di pinggiran U-Ditch yang dipasang.

Sementara mengenai pemasangan U-Ditch yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan akan segera disesuaikan.

“Ada kita lihat bahwa si pelaksana tidak memasang U-Ditch tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Untuk itu kita akan memberikan teguran secara tertulis. Apabila masih membandel juga, kita beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada si pelaksana,” jelas Topan.

Selanjutnya, Topan menjelaskan, pemasangan U-Ditch dilakukan sepanjang 800 meter.

Dikatakannya, pemasangan U-Ditch yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan 50 hari terhitung dari 25 Desember 2021.

"Artinya, pengerjaan yang dilakukan di masa perpanjangan ini sudah memasuki 24 hari, berarti si pelaksana tinggal memiliki waktu 26 hari lagi untuk menyelesaikan pemasangan U-Ditch tersebut," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved