News Video
Driver Ojol Disetop Polisi Karena Menerobos Jalan Tol, Mengaku Diarahkan Google Maps
viral di media sosial seorang driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dihadang polisi akibat kedapatan menerobos jalan tol.
Petugas memberikan tindakan persuasif berupa teguran, alasannya, sang driver ojol tidak sengaja melakukan pelanggaran memasuki tol.
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial rekaman video seorang driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diadang polisi karena kedapatan menerobos jalan tol.
Diketahui pada awalnya, kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @info_kejadian_makassar.
Menurut penuturan dari driver ojol tersebut, dirinya mengaku masuk tol lantaran diarahkan google maps pada handphone genggamannya.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Dirlantas Polda Sulsel , Kombes Pol Faizal membenarkan adanya kejadian itu.
Menurutnya, sang pengendara Ojol itu, ia tengah mengantar pesanan makanan menuju Jl Kalimantan.
Faizal mengatakan, kronologis driver ojol ini masuk tol lantaran diarahkan oleh google maps.
"Kronologis sepeda motor gofood ini masuk jalan (tol) karena mereka diarahkan oleh google maps," kata Kombes Pol Faizal.
Faizal menuturkan, setelah ojol tersebut sadar dan merasakan tidak ada sepeda motor lain, dirinya langsung berhenti dipinggir jalan.
"Setelah pengendara tersebut sadar diri dan merasakan tidak ada sepeda motor di jalan selain dirinya baru minggir dan berhenti," sambungnya.
Disaat yang sama, petugas PJR Polda Sulsel yang tengah berpatroli pun mendapatinya.
Faizal menyampaikan, ketika diperiksa oleh petugas, driver tersebut meminta maaf karena diarahkan oleh google maps.
"Tiba-tiba ada petugas berpatroli langsung memeriksa dan menanyakan kamu mau kemana? sang pengendara minta maaf pak saya diarahkan google maps saya mau ke jalan kalimantan antar pesanan go food," ucap Faizal menirukan percakapan driver dan petugas.
Sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke luar tol, tidak lupa petugas yang mendapati melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan berkendara.