Breaking News

KRONOLOGI Udin Si Penggali Kubur yang Nekat Habisi Nyawa Orang dengan Sadis, Bermula dari Nyari Ayam

Masih ingat dengan Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran Alias Udin, seorang penggali kubur yang viral karena nekat habisi nyawa orang dengan sadis?

TRIBUN MEDAN/GITA
Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran Alias Udin, seorang penggali kubur yang viral karena nekat habisi nyawa orang dengan sadis kini divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat dengan Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran Alias Udin, seorang penggali kubur yang viral karena nekat habisi nyawa orang dengan sadis?.

Kini Udin divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menilai, warga Jalan Marelan Raya itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tatang Suhendra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim dilansir SIPP PN Medan, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan hakim, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," kata hakim.

Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa yang sedang mencari ayamnya yang hilang di tempat pemakaman muslim bertemu dengan korban Tatang Suhendra yang melintas.

"Lalu korban berkata 'apa kau' dan terdakwa tersinggung mendengar perkataan korban tersebut, lalu terdakwa langsung pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah parang panjang yang ujungnya bengkok dengan panjang sekira 77 cm," kata JPU.

Kemudian terdakwa menemui korban dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.

Senjata tajam yang diayunkan itu mengenai leher korban dan mengakibatkan korban seketika roboh, jatuh dari atas sepedanya.

Kemudian, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah korban dan mengenai perut korban.

Selanjutnya terdakwa mengayunkan parangnya berulang kali ke arah tubuh korban dan korban menangkis serangan terdakwa menggunakan tangannya.

"Lalu korban memegang parang tersebut kemudian terdakwa menarik parang tersebut dan mengakibatkan telapak tangan korban luka robek. Selanjutnya terdakwa mengambil batu bata lalu memukul kepala korban menggunakan batu bata tersebut sehingga korban tidak bergerak lagi," beber jaksa.

Terdakwa yang melihat korban sudah tidak sadarkan diri, langsung memegang kedua korban dan menarik korban sejauh kurang lebih 10 meter ke arah kolam yang terletak di samping tanah wakaf.

Lalu terdakwa memasukkan tubuh korban ke dalam kolam.

Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang jaraknya kurang lebih 5 meter dari kolam tersebut.

"Saat itu saksi Ariyadi Pangestu dan saksi Ardiyansyah melihat perbuatan terdakwa, mengayunkan parang ke arah korban dan memukul kepala korban dengan batu lalu saksi memberitahu warga yang ada di sekitar tempat kejadian dan juga keluarga korban," beber JPU.

Tidak berapa lama, datang anak korban yaitu saksi Sri Yuyun Suryani, saksi Muhammad Rizal Syafii dan Muhammad Ihsan.

Mereka menuju kolam dan setibanya di tempat, melihat korban telah terapung dengan posisi telungkup.

Lalu saksi Muhammad Rizal Syafii dan Muhammad Ihsan mengangkat tubuh korban dari dalam kolam.

Mereka melihat tubuh korban mengeluarkan darah dengan luka-luka robek pada bagian perut, pipi sebelah kiri di bawah telinga, kepala, tangan sebelah kiri dan kanan.

"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Eshmun dan saksi Muhammad Rizal Syafii melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved