TEGA, Tergoda Melihat Sang Anak Saat Sedang Tidur, AS Rudapaksa Anak Kandungnya
Setelah menerima laporan dari ibu korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, seorang ayah berinisial AS (44) ditangkap polisi.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, pada Minggu (26/12/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial FS (15) sedang tidur sendirian di dalam kamarnya.
Baca juga: Diduga Memasuki Lahan Ormas Lain, Mata Kiri Anggota SPTI Jadi Korban
"Tidak berapa lama pelaku masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur, lalu anaknya terbangun," kata Firdaus kepada tribun-medan, Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, pelaku yang terkejut melihat anaknya terbangun, langsung mengancam korban untuk tidak memberitahu ke siapapun.
"Pelaku ngancam korban, katanya jangan kasih tau siapa-siapa, nanti aku pukul kau. Lalu pelaku membuka pakaian korban dan langsung merudapaksa anaknya," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan kejadian rudapaksa tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke polisi.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Kemudian, petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya di kawasan Percut Sei Tuan, pada Rabu (19/1/202).
"Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," kata Firdaus.
Baca juga: Nyambi Jadi Juru Tulis Togel, Buruh Bangunan Ini Diciduk Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kepada polisi, pelaku mengaku tega merudapaksa anak kandungnya, lantaran tergoda melihat anaknya sedang tidur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang diper sangkakan pasal 81 ayat 1,2,3 Subs pasal 82 ayat 1,2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)