Banding Ditolak, Pesepakbola Brasil Robinho Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan
Mantan pemain andalan Real Madrid dan AC Milan, Robinho divonis hukuman 9 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan pemain andalan Real Madrid dan AC Milan, Robinho divonis hukuman 9 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
Peepakbola yang terkenal dengan kecepatan lari ini menjalani hukuman penjara di Brasil.
Media The Mirror melaporkan bahwa Robinho melakukan banding atas kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2013.
Sebenarnya, pemain asal Brasil ini sudah dijatuhi hukuman pada 2017.
Namun sejak saat itu pula, Robinho melakukan banding di pengadilan Italia.
Baca juga: Menang Dua Laga Beruntun, Ijeck FC Melaju ke Semifinal Piala Pangkosekhanudnas
Baca juga: Awalnya Bikin Heboh Lapor Anak Ahok Atas Penganiayaan, Dilaporkan Balik, Ayu Thalia Minta Damai
Ternyata, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Kasasi di Roma.
Kisah pemerkosaan secara ramai-ramai ini terjadi pada 2013 di sebuah klub malam di Milan.
Robinho termasuk satu di antara beberapa orang yang terlibat.
Akan tetapi, penyerang yang pernah berkostum AC Milan ini membantah klaim yang menyebutkan dirinya ikut serta dalam pemerkosaan terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun.
Nah, karena bandingnya ditolak, Robinho akan segera menjalani hukuman penjara tersebut.
Italia bahkan meminta Robinho menjalaninya di penjara Brasil jika dia tak bisa diekstradisi karena konstitusi Brasil bisa memveto ekstradisi warga Brasil.
Robinho, yang kini berusia 37 tahun, bermain untuk Milan saat kejadian tersebut.
Dia berkostum Rossoneri, julukan Milan, setelah meninggalkan klub elite Premier League, Manchester City pada musim panas 2010.
Pemain jebolan Santos U-20 ini memulai kariernya di Eropa bersama raksasa Liga Spanyol, Real Madrid.
Robinho dibeli dengan harga 24 juta euro (sekitar Rp 391,095 miliar) pada Agustus 2005.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Robinho-divonis-9-tahun.jpg)