UPDATE OTT KPK di Langkat: Sudah Diselidiki Sejak 2020 | Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumut.

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin-angin bersama tujuh orang lainnya dari kalangan pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak swasta ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumut. 

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka bersama enam lainnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Ada tujuh orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan seluruh pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Tak hanya itu, kata Ali, tim penyidik juga mengamankan pihak swasta dalam perkara ini.

"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bupati Langkat Ditahan KPK

KPK menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA.

Lalu, pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penahanan terhadap keenamnya terhitung sejak 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved