Kapolrestabes Medan Dicopot

Buntut Kasus Dugaan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto (Kiri) dan Kombes Armia Fahmi (Kanan) pengganti Kapolrestabes Medan.      

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.

Kapolda lantas menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan. Kapolrestabes akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba.  Sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima suap dari Imayanti. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.

Baca juga: SOSOK Muhammad Ziad Ananta, Ketua GEMA MKGR Sumut, Jajaki Dunia Politik Sejak Muda,

"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang kapolrestabes," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, (21/1/2022).

Panca mengatakan pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan.

Jika terbukti menerima suap Riko pun akan segera disidangkan.

"Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan itu sekarang kita lihat," kata Panca.

Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Kosong, Bobby Nasution Minta Bantuan Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Dalam pengakuan terdakwa,  jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta  bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.

Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.

Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved