Kapolrestabes Medan Dicopot
KAPOLRESTABES MEDAN Kombes RIko Dicopot Kapoldasu Buntut Suap dari Bandar Sabu, Diganti Sosok Ini
"Melihat dari aspek organisasi Polri dan penarikan ini, agar proses penyelidikan berjalan. Pimpinan telah memberikan, kami telah menunjuk Irwasda
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lantas menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba. Sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima suap dari Imayanti.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
Diketahui Kombes Pol Armia Fahmi menjabat Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut.
"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang kapolrestabes," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, (21/1/2022).
"Melihat dari aspek organisasi Polri dan penarikan ini, agar proses penyelidikan berjalan. Pimpinan telah memberikan, kami telah menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi selaku pelaksana harian Kapolrestabes Medan," tambah Panca.
Panca mengatakan pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan.
Jika terbukti menerima suap Riko pun akan segera disidangkan.
"Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan itu sekarang kita lihat," kata Panca.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.
Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.