Breaking News

Kapolrestabes Medan Dicopot

SOSOK Kombes Riko Sunarko Dicopot dari Kapolrestabes Medan, Pernah Ditegur Kapolda Sumut saat Rapat

Profil Kombes Pol Riko Sunarko yang dicopot dari Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara yang disebut menerima suap terkait kasus narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Kombes Pol Riko Sunarko. 

TRIBUNMEDAN.com - Kombes Pol Riko Sunarko resmi dicopot dari jabatannya Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/1/2022).

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lantas menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba.  

Sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima suap dari Imayanti.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Armia Fahmi.

"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, (21/1/2022).

Kombes Armia Fahmi (kanan) bersama Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam. Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan yang baru menggantikan Kombes Riko Sunarko yang tersandung kasus dugaan suap.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Kombes Armia Fahmi (kanan) bersama Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam. Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan yang baru menggantikan Kombes Riko Sunarko yang namanya terseret kasus dugaan suap. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Panca mengatakan, pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan. Jika terbukti menerima suap, Kombes Riko Sunarko akan segera disidangkan.

"Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan. Itu sekarang kita lihat," kata Panca.

Diberitakan sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko muncul di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan.

Dalam persidangan itu, Rikardo mengatakan sejumlah atasannya turut menerima uang penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 300 juta.

Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko, uang sebesar 75 juta digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Baca juga: Akhirnya Ucapan Kapolri Terbukti, Potong Kepala Tak Sesumbar, Kapolrestabes Medan Dicopot

Dibatah Kombes Riko

Atas tudingan itu, Kombes Riko Sunarko membantahnya. "Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko, Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).

Riko menjelaskan, pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved