Update Pencopotan Kapolrestabes Medan

Akhirnya Terbongkar Alur Suap Oknum Polisi Kompol Oloan dkk, Awal Ditemukan Uang Rp 1,5 Miliar

Heboh dugaan suap melibatkan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satres Narkoba, AKP Paul Simamora

TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak 

Kedua, pada saat melakukan penangkapan, ditemukan para pelaku ini menyimpan narkotika.

"Karena 2 masalah ini, selanjutnya di proses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli," katanya.

Terkait dengan penerimaan uang Rp 300 juta, melalui pengacara Rusdi didalam persidangan, panca menyebut uang tersebut digunakan untuk melepas istri bandar narkoba, Ima Yanti.

"Atas pernyataan tersebut yang di ucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," katanya.

Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Ima Yanti, dan saksi - saksi lainnya.

"Termasuk juga 5 orang yang saat ini di sidangkan, AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan, termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.

Adapun hasil pemeriksaan kuasa hukum Ima Yanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah tekhnik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Ima Yanti adalah istri bandar narkoba,dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.

Selanjutnya, mengenai keterangan Rikardo dalam penggunaan uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, itu didengar dari sidang kode etik.

"Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk Press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan AKP Paul Simamora, dan didapati atas perintah Kompol Oloan Siahaan, sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim, dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Ima Yanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.

Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Atas pertemuan tersebut, Riko kemudian mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjelasan Kapolda Sumut soal Kapolrestabes Medan Dicopot, 3 Pelanggaran

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk membelikan sepeda motor, dengan harga Rp 13 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved