Daftar Koruptor Termuda di Indonesia, Paling Banyak Berasal dari Sumut

Trendingnya umur 24 tahun dipicu karena ditangkapnya Nur Afifah Balqis, Bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan yang ditangkap KPK.

Penulis: Rena Elviana Purba |
HO / Tribun Medan
Koruptor 

Nazarudin merupakan seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.

Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010, pada tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia. Nazaruddin didakwa MA 7 tahun penjara.

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis 6 tahun.

Akumulasi hukumannya yaitu 13 tahun sampai tahun 2025.

Nazaruddin pun resmi menjadi koruptor termuda di Indonesia karena dirinya resmi menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma astlet untuk SEA Games ke 26 pada tahun 2011 di usianya ke 33 tahun.

3. M Syahrial

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS)
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS) (TRIBUNNEWS)

M Syahrial merupakan Wali Kota Tanjungbalai yang pernah meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu dia terima di Jakarta pada tanggal 27 April 2017. 

M Syahrial lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 17 Agustus 1988. Ia menjabat sebagai Wali Kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016.

Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014–2015. Beberapa bulan setelah terpilih menjadi anggota DPRD, M Syahrial kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Tanjung Balai.

Kemudian M Syahrial mundur dari DPRD, dan juga mundur dari Partai Golkar, lalu maju dalam Pilkada Kota Tanjung Balai pada tahun 2015 dari Jalur Perseorangan.

Berpasangan dengan Drs H Ismail sebagai Wakil Wali kota, M Syahrial adalah satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.

Pada tanggal 17 Februari 2016, bertempat di Lapangan Merdeka-Medan, M Syahrial bersama dengan Drs. H. Ismail dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 oleh Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Tengku Erry Nuradi MSi.

Tetapi pada tahun 2021 KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved