Dugaan Perbudakan Modern

BREAKING NEWS HARI INI Kasus Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat Dilapor ke Komnas HAM

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin rencananya akan dilaporkan ke Komnas HAM terkait dugaan perbudakan modern di rumahnya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin digeledah KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat menyibak tabir indikasi kejahatan lain politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut informasi, Terbit Rencana Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat ini disebut melakukan tindak pidana perbudakan modern.

Adanya dugaan tindak pidana perbudakan modern ini setelah petugas yang menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin disebut menemukan satu penjara atau kerangkeng, yang kabarnya digunakan untuk memenjarakan pekerja perkebunan sawit miliknya.

 

 

Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.

Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.

"Rencananya nanti pukul 13.00 WIB kami akan melapor ke Komnas HAM," kata Siti Badriyah kepada Tribun-Medan.com, Senin (23/1/2022).

Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," kata Badriyah.

Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

 

 

Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved