Dugaan Perbudakan Modern
MIGRANT CARE Temukan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyatakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyatakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Di mana, Terbit Rencana Peranginangin melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi
dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.
Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari kemana-mana.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.
Kemudian, para pekerja juga diberikan makan hanya dua kali dalam sehari. Itu pun, katanya makanan yang diberikan tidak layak dimakan oleh manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penjara-di-Rumah-Bupati-Langkat_Bupati-Terbit-Perangin-angin.jpg)