News Video
Selain Memiliki Penjara, Ternyata Ada Dugaan Perbudakan Modern di Rumah Pribadi Bupati Langkat
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mulai mengusut dugaan perbudakan modern yang dilakukan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di rumah pribadi
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mulai mengusut dugaan perbudakan modern yang dilakukan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di rumah pribadinya.
Polisi menyebut tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan BNN sedang mengecek lokasi. Selain itu, mereka juga sedang meminta keterangan kepada warga sekitar.
"Saat ini sedang didalami oleh tim gabungan dari Polda Sumut. Karena hal itu diketahui pada saat operasi tangkap tangan KPK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penjara yang dibangun di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin sudah ada sejak tahun 2012 silam.
Namun hingga saat ini dua sel yang berukuran 6x6 meter itu tidak memiliki izin meski disebutkan sebagai tempat rehabilitasi mandiri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan dua orang penjaga rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
"Ada 2 orang yang diminta keterangan. Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerjasama dengan BNNK," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jumlah pria yang dipenjarakan di sel pribadi milik Bupati Langkat itu berjumlah antara 38-48 orang. Namun disaat polisi dan KPK melakukan penggeledahan hanya terdapat 27 orang yang tersisa.
Polisi menyebut puluhan lainnya sedang bekerja di kebun sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Ini jumlah masih dicari tahu apakah 30-48 kami belum bisa memastikan. Tetapi yang jelas ada orangnya waktu dilakukan pengecekan," tuturnya.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Tribun Medan, kondisi pria yang ditahan ada yang babak belur seperti usai dianiaya.
Sementara itu rambut mereka juga diplontos habis.
(Cr25/tribun-medan.com)