Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Ketat Syarat Utama
Akhirnya wisatawan bisa merasakan Kembali pesona dari ketiga destinasi yang sudah menjadi favorit yaitu Batam-Bintan-Singapura
Penulis: Tria Rizki |
B. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
- Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test dimana:
(1) jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta 3 pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan.
(2) jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Adapun aturan di Kawasan Travel Bubble yang harus tribuners patuhi sehingga berjalan lancar, antara lain:
- Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.
- Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.
- Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan seperti :
- Tribuners wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dengan dosis lengkap hasil negatif RT-PCR diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum memasuki kawasan bubble.
- Tribuners yang bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
- Tribuners wajib melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR .
- Tribuners wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan diizinkan pulang jika hasilnya telah negatif.
- Tribuners wajib mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina, apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.
(cr16/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2