Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Ketat Syarat Utama
Akhirnya wisatawan bisa merasakan Kembali pesona dari ketiga destinasi yang sudah menjadi favorit yaitu Batam-Bintan-Singapura
Penulis: Tria Rizki |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Akhirnya wisatawan bisa merasakan Kembali pesona dari ketiga destinasi yang sudah menjadi favorit yaitu Batam-Bintan-Singapura, yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 3 tahun 2022 tentang protokol Kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sebagai mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.
Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” tuturnya Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).
Wiku menuturkan, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Lanjut Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.
Nah, berikut kami ulas aturan dan persyaratan agar tribuners tidak salah dalam melengkapi persyaratannya.
Persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan Travel Bubble, diantaranya :
A. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup
- Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
- Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat)
- Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
B. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
C. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
D. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.
E. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:
- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.
- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
- Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Selain itu ada beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura, diantaranya:
A. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
B. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
- Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test dimana:
(1) jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta 3 pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan.
(2) jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Adapun aturan di Kawasan Travel Bubble yang harus tribuners patuhi sehingga berjalan lancar, antara lain:
- Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.
- Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.
- Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan seperti :
- Tribuners wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dengan dosis lengkap hasil negatif RT-PCR diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum memasuki kawasan bubble.
- Tribuners yang bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
- Tribuners wajib melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR .
- Tribuners wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan diizinkan pulang jika hasilnya telah negatif.
- Tribuners wajib mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina, apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.
(cr16/tribun-medan.com)