Edy Rahmayadi Minta Semua Pejabat Jangan Pelihara Hewan Dilindungi Seperti Bupati Langkat
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa memelihara hewan dilindungi itu tidak boleh dan sangat dilarang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah maupun pejabat yang ada di Sumut untuk tidak memelihara satwa bestatus sebagai hewan yang dilindungi oleh negara.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Pemprov Sumut, ketika dimintai tanggapan soal ditemukannya orangutan dan sejumlah hewan yang dilindungi dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Jangan lah. Kalau namanya judulnya dilindungi, ya harus ikuti aturan juga dilindungi," ucap Edy, di sela sela kegiatan di Pertuni Sumut, Jalan Sampul Medan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: WARGA Geruduk Rumah Bupati Langkat, Teriak-teriak Minta Penjara Dibuka Untuk Para Pecandu Narkoba
Edy mengaku dirinya banyak memelihara binatang lantaran senang dengan hewan. Namun, menurutnya tak satu pun satwa peliharaannya merupakan hewan dilindungi.
"Saya senang dengan binatang. Sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tak boleh, tak boleh juga saya peliharanya. Berikan kepada yang berhak," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.
Ia pun menyatakan tak perlu ada dibuat imbauan ataupun surat edaran, terkait larangan memelihara satwa yang dilindungi. Sebab, selama ini sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Tak usah diimbau, karena memang sudah harus, udah aturan main. Kalau sekarang diimbau-imbau juga sudah terlambat dia, lambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, memang tidak boleh," tegasnya.
Diketahui, penyidik KPK kembali menggeledah kediaman Terbit Rencana yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1/2022).
Saat itu, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut diketahui ikut masuk ke rumah Bupati Langkat nonaktif itu.
Di dalamnya ditemukan Orangutan dan sejumlah hewan lain yang dilindungi negara.(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orang-Utan-satwa-dilindungi-yang-disita-BKSDA-dari-rumah-Bupati-Langkat-nonaktif_.jpg)