Breaking News

JANGGAL, BKSDA Mendadak Batalkan Temu Pers soal Orangutan di Rumah Bupati Langkat, Ogah Merinci

Selain Orang Utan, BKSDA juga menyita satwa lainya yang juga dilindungi di rumah ketua DPD Golkar Langkat tersebut.

Tribun Medan/ho
Deretan pelanggaran hukum Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin perlahan terkuak. 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara secara mendadak membatalkan konferensi pers terkait penyitaan satwa dilindungi, yakni Orang Utan yang berada di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangi-angin.

Diketahui informasi sebelumnya bahwa, Terbit Perangin-angin tak cuma melakukan penahanan manusia di penjara khusus.

Disebut-sebut ada pula Orang Utan di kediaman sang bupati yang tersandung kasus korupsi tersebut itu.

BKSDA sebelumnya mengundang insan pers untuk memberi penjelasan perihal penyitaan satwa dilindungi, Orang Utan.

Namun pada hari yang dijadwalkan yakni, Rabu (26/1/2022), teramat mendadak BKSDA membatalkannya.

Kejanggalan ini coba ditanyakan Tribun Medan di lokasi yang sedianya jadi tempat temu pers.

BKSDA ogah merinci alasan sebenarnya di balik pembatalan tersebut.

BKSDA hanya memberi keterangan ringkas, bahwa mereka sedang menunggu keterangan dari pusat, Jakarta.

"Konferensi pers hari ini dibatalkan. Kita sudah sampaikan dalam grup (WhatsApp), kamu tidak masuk dalam grup, " kata kepala Evaluasi dan Monitoring Lapangan BKSDA Sumut Handoko kepada Tribun Medan saat ditemui di kantornya.

Handoko menuturkan dirinya  tidak bisa menjelaskan terkait penyitaan Orang Utan di rumah Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat tersebut kepada Tribun Medan.

Katanya keterangan itu menunggu hasil dari Jakarta dan akan disebarkan melalui rilis yang akan dibuat oleh BKSDA.

"Saya tidak bisa kasih (berikan) keterangan sekarang, apa saja yang disita di sana. Kita masih menunggu hasil dari Jakarta. Nanti kita akan membuatkan rilis sekalian foto fotonya," kata Handoko.

Sebelumnya, BKSDA telah menyita Orang Utan di dalam rumah Terbit Rencana Perangi-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Selain Orang Utan, BKSDA juga menyita satwa lainya yang juga dilindungi di rumah ketua DPD Golkar Langkat tersebut.

Penyitaan itu dilakukan pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved