News Video

KAPOLDA Sudah Tahu Penjara Bupati Langkat Saat OTT KPK,Namun Terkuak Saat Dilaporkan Migrant Care

kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur. 

Penulis: Satia | Editor: Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak ternyata sudah mengetahui mengenai penjara manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin saat OTT KPK pada Rabu (19/1/2022).

Panca menyebutkan bahwa saat dirinya bersama KPK menangkap bupati, disitu Terbit mengakui bahwa sel penjara tersebut tidak memiliki izin.

"Pada saat saya melakukan penangkapan kepada Bupati Langkat bersama teman-teman KPK. Saya yang tanyakan pertama apakah izinnya ada. Dan itu diakui oleh yang bersangkutan tidak. Dan apakah tempat ini anda gunakan untuk apa maka yang bersangkutan pada saat itu menjelaskan. Ini adalah tempat pembinaan orang-orang yang mengalami pengguna narkoba dan diserahkan oleh keluarganya," katanya setelah meninjau langsung penjara bersama dengan tim Komnas HAM, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, bersama dengan Ditkrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan penghuni ataupun yang masih berada di dalam penjara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait, apakah benar adanya penjara itu untuk membina pecandu atau sebagai tempat penyiksaan.

"Memeriksa mantan penghuni orang yang masih di dalam tempat ini, maupun beberapa pihak yang terkait dalam kegiatan di lokasi tempat. Ini masih terus kita lakukan pendalam," katanya.

Panca kemudian mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman, guna mengungkap adanya penjara di dalam rumah Bupati Langkat.

Namun, meskipun Kapolda Sumut telah mengetahui kasus ini, isu soal penjara atau kerangkeng manusia ini baru muncul saat pihak Migrant Care melaporkannya ke Komnas HAM pada 24 Januari 2022.

Tak hanya itu, bahkan Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah membantah pernyataan Kapolda Sumut yang menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin adalah tempat rehabilitasi.

Ia menegaskan bahwa penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.

Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.

Penjara di Rumah Bupati Terbit Rencana (HO / Tribun Medan)

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

Sehingga, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur. 

"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," katanya.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved