News Video
Komnas HAM Dalami Adanya Dugaan Perbudakan Modern di Dalam Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) masih dalami fungsi adanya kerangkeng di kediaman pribadi Bupati Langkat
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) masih dalami fungsi adanya kerangkeng di kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022).
Pendalam kasus dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi, yakni penghuni ataupun mantan orang yang pernah mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.
"Kita masih terus melakukan pendalaman, dengan memeriksa para penghuni, mantan penghuni maupun yang berkaitan dengan kerangkeng ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, usai meninjau langsung kerangkeng tersebut bersama dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak.
Setelah mendapatkan laporan, adanya perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati Terbit Rencana Peranginangin, kata dia tim Komnas HAM langsung turun ke Kabupaten Langkat.
"Setelah mendapatkan informasi dan laporan ini, kita langsung turun untuk melengkapi seluruh keterangan yang ada," ucapnya.
Anam mengatakan, setelah turun langsung melihat ke lokasi kerangkeng, pasti ada beberapa informasi baru yang tim dapatkan.
"Informasi saat ini jauh lebih kaya dari berbagai pihak yang kami mintai keterangan pasti jauh lebih banyak," kata dia.
Dirinya mengatakan, tim akan beberapa hari berada di Kabupaten Langkat untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan Polda Sumut.
"Kita akan beberapa hari ada di sini untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait dengan perbudakan modern," jelasnya.
Secara jelasnya, dirinya belum dapat memastikan apakah kerangkeng di kediaman pribadi Bupati, dikatakan sebagai lokasi perbudakan atau panti rehabilitasi, sedang didalami.
"Apakah ini tempat rehabilitasi, atau perbudakan modern, itu nanti setelah seluruh kecocokan keterangan telah lengkap," jelasnya.
Jika kerangkeng ini ada sebagai tempat perbudakan modern, pastinya akan ada hukuman pidana yang dapat diberikan kepada Terbit Rencana Peranginangin.
Sebelumnya, NGO Migrant CARE melaporkan ke Komnas HAM, bahwa telah terjadi perbudakan modern di kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Di mana, terdapat 40 orang lebih ditahan di dalam dua kerangkeng tersebut. Selain ditahan, para penghuninya juga kerap mendapat siksaan dari Algojo Terbit Rencana Peranginangin.
Jika melawan, para penghuni kerangkeng akan dilemparkan ke kolam ikan yang tepat berada di depannya. Selain itu, para penghuninya juga dipekerjakan secara paksa oleh Terbit, di kebun sawitnya. Setelah bekerja, mereka juga tidak diberikan gaji ataupun makan.
(wen/tribun-medan.com)