News Video

KSP Kutuk Keras Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Diduga Perbudakan Modern:Layak Dihukum Berat

"Temuan tentang kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat merupakan persoalan serius, memprihatinkan, dan sangat tepat ditindak lanjuti aparat penega

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan praktik perbudakan modern oleh tersangka suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Terkait hal itu, KSP menyebut Bupati Langkat tersebut layak dihukum berat.

Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Selasa (25/1/2022), Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani memberikan penjelasan.

Pemerintah akan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Hal ini agar mereka mendapat hukuman setimpal.

Termasuk, Terbit Rencana yang jelas melanggar berbagai perundang-undangan atas dugaan kejahatan ini.

Jaleswari pun mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini.

Ia mengatakan tidak bisa membayangkan kejahatan perbudakan modern ini.

Terlebih, perbudakan ini telah dilakukan selama bertahun-tahun tanpa diketahui masyarakat umum.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat, dan ini adalah tahun 2022,” ujarnya.

Jaleswari lantas sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang diteruskan ke Komnas HAM.

Ia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” kata mantan peneliti LIPI ini.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, turut prihatin atas kasus ini.

Ia menyatakan kasus dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana merupakan persoalan serius.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved