KPK Bersama Brimob Polda Sumut Geledah Kantor Bupati Langkat di Stabat

KPK dan Brimob Polda Sumut geledah kantor dinas Bupati Langkat di Stabat. Begini penampakannya.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Berimob bersenjata lengkap kawal petugas KPK saat menggeledah kantor Bupati Langkat, Kamis (27/1/2022) 

KPK bersama Brimob Polda Sumut Geledah Kantor Bupati Kabupaten Langkat di Stabat

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bersama dengan Brimob Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang berada di Jalan Proklamasi, Stabat, Kamis (27/1/2022).

Berimob bersenjata lengkap kawal petugas KPK saat menggeledah kantor Bupati Langkat, Kamis (27/1/2022)
Berimob bersenjata lengkap kawal petugas KPK saat menggeledah kantor Bupati Langkat, Kamis (27/1/2022) (TRIBUN MEDAN/SATIA)

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti dimaksud yakni sejumlah dokumen penting, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin-angin.

Delapan unit mobil penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut terparkir di pelataran Kantor Bupati Langkat.

Selepas tiba di lokasi, personel Brimob langsung mensterilkan lokasi dari pegawai dan awak media.

"Mohon maaf, sedang ada penggeledahan, yang tidak berkepentingan silakan keluar dari gedung kantor," ucap seorang personel.

Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan penggeledahan secara paksa di kediaman pribadi Bupati Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK apakah sudah mendapatkan bukti baru atau tidak sama sekali saat penggeledahan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin

Di sisi lain, diketahui pula saat penggeledahan di kediaman Terbit, Tim Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) yang juga ikut dalam kegiatan tersebut menemukan adanya beberapa satwa dilindungi, termasuk orang hutan.

Belum dapat dipastikan, apakah satwa terlindungi itu berada di rumah Terbit memiliki izin atau tidak. Mengingat satwa-satwa yang ada di kediaman Terbit merupakan hewan langka.

FOTO-foto Satwa Dilindungi yang Disita BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam akhirnya mau buka suara terkait penyitaan satwa dilindungi dari kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

BKSDA menyita berbagai jenis hewan yang dilindungi dalam rumah Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Burung Beo dan Elang Brontok, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Burung Beo dan Elang Brontok, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebelumnya, BKSDA membatalkan secara mendadak konferensi pers yang sedianya digelar pada Rabu (26/1/2022).

Namun akhirnya, pada sore hari Plh BKSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar legawa untuk memberi keterangan.

Sekadar napak tilas ringkas, penyitaan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, KPK beberapa waktu lalu.

Burung Jalak Bali, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin
Burung Jalak Bali, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRIBUN MEDAN/HO)

Saat itu KPK memberikan informasi kepada Dinas Kehutanan dan BKSDA adanya temuan hewan yang dilindungi berada dalam kediaman Terbit Rencana Parangiangin.

BKSDA pun melakukan penyelamatan beberapa jenis hewan yang terancam punah itu pada Selasa (25/1/2022) semalam.

Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin
Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRIBUN MEDAN/HO)

Adapun jenis hewan yang berhasil diamankan seperti satu orang Utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Burung Beo

"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Irzal Azhar, Selasa (26/1/2022).

Monyet hitam Sulawesi yang disita BKSDA dari dalam rumah Terbit Rencana Parangiangin.
Monyet hitam Sulawesi yang disita BKSDA dari dalam rumah Terbit Rencana Parangiangin. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kata Irzal hewan itu merupakan jenis langka yang dilindungi oleh undang-undang.

Nantinya hewan hewan tersebut akan terlebih dahulu berada di penangkaran semetara sebelum dilepasliarkan kembali.

"Karena itu hewan yang dilindungi maka barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," pesan Irzal.

Atas tindakan tersebut, Terbit Rencana pun terancam penjara karena telah melanggar perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jeni tanaman.

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved