Seorang Oknum Polisi Digelandang ke Sel Propam Polrestabes Medan, Gara-gara Istri Lebih dari Satu

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menjalani hukuman ditahan di sel Propam Polrestabes Medan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/M. Fadli Taradifa
Gedung Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Kamis (27/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menjalani hukuman ditahan di sel Propam Polrestabes Medan.

Ia ditahan selama 14 hari karena diduga memiliki istri lebih dari satu dan disebut tidak dinafkahi.

Kasus tersebut disidangkan pada saat sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang Bagops Polrestabes Medan.

Sebelumnya sidang tersebut direncanakan berlangsung di Aula Patria Tama dipindah ke Bagops lantaran aula Patriatama digunakan untuk pengarahan Personel Reskrim sejajaran Polrestabes Medan.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, Bripka JI dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala.

Ia juga dijatuhi hukuman pimpinan sidang dengan hukuman kurungan selama 14 hari.

Terkait kabar tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (27/1/2022) membenarkan Bripka JI dijatuhi hukuman 14 hari.

Baca juga: ANCAMAN BARU Corona, 60 Pegawai Positif Covid-19, Kemensos Buru-buru Lockdown

" Iya kena 14 hari dia,"kata Kompol Tommy.

Saat ditanyakan kebenaran Bripka JI memiliki istri lebih dari satu, Kasi Propam juga membenarkan.

"Masalahnya sudah kita sidangkan dan sudah kita putuskan, terkait kebenaran dia memiliki istri lebih dari satu ya benar lah,"ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkara anggotanya hingga disidangkan oleh Kasipropam.

Namun dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan prosesnya ditangani Propam Polrestabes Medan.

"Iya benar anggota kita, tapi kasusnya tidak begitu tahu. Untuk keterangan ke kasi Propam saja ya," pungkas Kompol Faidir Chaniago.

Kapolda Pecat 28 Anak Buah 

Sebelumnya Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memecat 28 personel Polda Sumut,

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di Aula Tribata Polda Sumut dihadiri beberapa polisi yang dipecat.

Adapun mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian lantaran terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan pemerkosaan terhadap istri tahanan.

Baca juga: Update Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Karo, Pemkab Kejar Target, Kini Capai 87 Persen

"Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif Polri terhadap 28 personil Polda Sumut yang terlibat dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021) sore.

Baca juga: Sebaran Covid-19 Melonjak 8.077 Kasus, Bu Risma Langsung Lockdown Kantor Kemensos

Baca juga: PENGAKUAN Shin Tae-yong Marah pada Pemain Timnas di Ruang Ganti, Evan Dimas dkk Jadi Sasaran

Dari 28 orang itu 17 personel terlibat termasuk kasus lama pada jaman dua Kapolda sebelumnya. Sementara itu 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjung Balai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan dari Polsek Kutalimbaru.

Panca menuturkan ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal. Ia menyebut tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus khususnya narkoba.

Tak hanya dipecat dari Polri, 10 personel Polres Tanjung Balai yang terlibat dalam sindikat narkoba pun masih berlangsung sidang pidana umumnya.

"Sebagai teman-teman ketahui kasus Tanjung Balai masih berproses di sidang pengadilan orang 10 orang sana. Sesuai arahan bapak Kapolri, tidak boleh main-main dengan masalah narkotika," ucapnya.

Baca juga: AKHIRNYA Shandy Aulia Blak-blakan Ungkap Status dengan Suami, Isu Cerai Bikin Feni Rose Kaget

Sebanyak 28 polisi itu sudah melewati serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik dan disiplin. Dari hasil tersebut dinyatakan mereka bersalah.

Meski hanya dihadiri dua personel dalam pemecatan ini, Panca menyebut upacara ini merupakan peringatan agar personel jajarannya tak main-main dalam bekerja sebagai anggota Polri.

"Itu menjadi sebuah keputusan saya dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntanbilitas kepada masyarakat," tutupnya.

(

Baca juga: ASN Diduga Dianiaya di Polrestabes, Tetangga Korban Ungkap Kronologi Kejadian Cekcok

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Uang Pembelian Mobil Mini Cooper dari Bupati Langkat ke Anaknya, KPK Telusuri

(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved