Setelah Pengunjung Diskotik Overdosis, Tim Gabungan Pemprov Beraksi, Sky Garden Ditutup

Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumut melakukan penyegelan terhadap diskotik sky garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang

Istimewa
Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumut melakukan penyegelan terhadap diskotik sky garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.  

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumut melakukan penyegelan terhadap diskotik sky garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut, Tuahta Saragih mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

Apalagi, diskotik Sky Garden TF atau Key Garden tidak memiliki izin operasional. 

"Kita minta agar segel dipasang di depan (pintu gerbang) dan di sini (pintu depan gedung utama). Agar, setelah ditertibkan, tidak melakukan kegiatan di sini. Jadi operasionalnya kita hentikan," ujarnya. 

Sedangkan, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Desman S Tarigan menambahkan, penutupan atau penyegelan dilakukan sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat. 

Sejumlah masyarakat menyikapi keresahan warga terkait keberadaan diskotik tersebut. 

"Bahkan, sampai ada yang meninggal dunia karena overdosis di lokasi. Pemerintah tidak pengin kejadian serupa terulang lagi," katanya. 

"Dulu sudah dilakukan hal yang sama (penyegelan). Tetapi beberapa bulan kemudian muncul lagi. Kita tidak ingin terulang. Beberapa kali terjadi, kita juga menemukan barang bukti. Jadi kita ingin sekali bertugas, ini (pelanggaran) tidak ada lagi," tambahnya.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved