Edy Mulyadi Diserbu Teror, Ditelepon Ribuan Kali Sehari Sampai Non-Aktifkan Dua Nomor Telepon

Kuasa hukum Edy Mulyadi mengungkapkan kliennya kerap mendapat teror, usai ucapannya soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memicu polemik.

tribunnews
Edy Mulyadi mengaku dihujani teror setelah menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi mengungkapkan kliennya kerap mendapat teror, usai ucapannya soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memicu polemik.

Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum, menyatakan teror yang dialami kliennya itu banyak sekali, mulai dari ancaman hingga gangguan di media sosial.

"Bukan teror lagi, dia (yang meneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan tidak usah lah. Ada video-videonya WhatsApp-nya, ancamannya," ungkap Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Bahkan, kata Herman, Edy mengaku menerima teror hampir setiap hari di perangkat smartphone-nya.

Alhasil, Edy sampai menonaktifkan dua nomor kontaknya karena kerap dihubungi oleh orang yang tidak jelas.

"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor HP-nya dimatikan. Enggak berani, setiap hari ada yang menelepon dia seribu orang," beber Herman.

Bentuk ancaman yang diterima Edy, kata Herman, berupa kiriman narasi hingga video.

Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Padahal, kata pihaknya, jika merujuk pada pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu tiga hari.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved