Pupuk Bersubsidi

Kios Diduga Bermain, Pupuk Bersubsidi di Samosir Dijual Diluar Kewajaran Bikin Petani Mengeluh

Pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir diduga diselewengkan oleh sejumlah toko dengan menjualnya diluar harga wajar

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
IST
Plt Kadis Pertanian Andri Limbong bertemu dengan para pengecer dan pembeli pupuk bersubsidi dan difasilitasi pemerintah desa setempat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Petani di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir mengeluh dengan tingginya harga pupuk bersubsidi.

Menurut para petani, pupuk bersubsidi dari pemerintah dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kuat dugaan, tingginya harga pupuk bersubsidi ini karena permainan sejumlah pemilik toko.

Dari pengakuan sejumlah petani, harga pupuk bersubsidi jenis Ponska dijual seharga Rp 200 ribu per 50 Kg.

Sementara pupuk Urea dijual seharga Rp 150 ribu.

Baca juga: Datangi Kementerian Pertanian, Bupati Simalungun Minta Kuota Tambahan Pupuk Bersubsidi

Karena ada indikasi permainan harga, Dinas Pertanian, Dinas Koperindag,  dan Distributor turun ke Kecamatan Onanrunggu.

Saat bertemu dengan petani, distributor pupuk bersubsidi cuma beralasan bahwa yang bisa mendapatkan pupuk hanya petani yang tergabung di kelompok tani.

Soal masalah adanya pupuk bersubsidi yang diluar kewajaran, distributor cuma mengatakan bahwa tuga mereka hanya mendistribusikan pupuk ke kios.

"Tugas distributor adalah memastikan bahwa pupuk sampai kepada kios, dan selanjutunya kios membagi kepada setiap kelompok tani. Setiap kios bertanggung jawab atas penyaluran pupuk dengan tim verifikasi dan validasi," kata Hemat Sagal, selaku Distributor Pupuk di Kabupaten Samosir, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: 32 Daerah di Sumut Peroleh Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Gunakan Sistem RDKK

Hemat mengatakan, kalaupun ada kios yang menjual pupuk diluar kewajaran, pasti akan ditindak.

Tapi tak jelas tindakan seperti apa yang bakal dilakukan.

Apakah pencabutan izin usaha, atau penghentian penyaluran pupuk. 

"Apabila ada pemilik  kios yang melanggar, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. 

Soal pupuk bersubsidi ini, Hemat juga beralasan bahwa jika pupuk datang terlambat, itu karena proses dari pemerintah provinsi hingga ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian. 

Baca juga: Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumut Sudah Capai 50 Persen

"Jika sering terlambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, itu terjadi karena proses yang harus didata Pemerintah Provinsi sampai dengan Kementerian Pertanian," katanya. 

Sementara itu, Plt Kadis Pertanian Kabupaten Samosir, Andri P Limbong meminta agar distributor segera membuat surat teguran kepada kios yang menjual pupuk bersubsidi di luar HET. 

"Kami tegaskan agar distributor membuat surat teguran kepada kios pengecer yang melakukan kegiatan distribusi pupuk diluar wilayah kerjanya. Dan jika terus berulang, maka disarankan agar menindak tegas dengan memutus kontrak kerja samanya," kata Andri.(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved