News Video

Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Mengaku Tak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan kliennya tidak mengelak ataupun keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tubagus menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Jombang, dan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang perdana ini, Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis.

Ia pun mengaku tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Dikutip dari Kompas.com, Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Dalam sidang perdana ini, Tubagus menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Jombang.

Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan kliennya tidak mengelak ataupun keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Humas Mabes Polri: Edy Mulyadi Nyatakan Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Menurut Eko, Tubagus mengakui bahwa dalam kondisi mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 km/jam saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol maksimal 80 km/jam.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tubagus Joddy: Saya Tak Keberatan", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2022...

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved