SOSOK Rikardo Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Miliki Prinsip dalam Jalankan Pekerjaan

Pada tahun 2009, Rikardo menamatkan pendidikannya dan menjadi jaksa pertama kali di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Rikardo Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai.    

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Nama Rikardo Simanjuntak kini tak asing ditelinga netizen Indonesia.

Rikardo Simanjuntak adalah jaksa penuntut umum yang menuntut mati dua polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Selain hukuman mati untuk dua orang terdakwa, Rikardopun menuntut hukuman seumur hidup kepada delapan orang oknum polisi yang terlibat.

Baca juga: Terungkap Hubungan Pelik Ferry Irawan dengan Verrell, Atta Halilintar: Kamu Nggak Sopan Banget Ya. .

Anak pertama dari pasangan H Simanjuntak dan L Sitorus ini memiliki integritas yang tinggi saat sedang memeriksa para terdakwa. 

Namun, dari ketelitiannya saat memeriksa sebagai jaksa ternyata Rikardo kecil bercita-cita menjadi seorang arsitek.

Sebab Rikardo memiliki hobi menggambar sejak kecil. 

Pria kelahiran di Pematangsiantar ini pindah ke Bukittinggi saat berusia lima tahun.

Awal Mula Karir

Usai menjalani pendidikan sekolah, Rikardo meneruskan ke pendidikan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sebelum menjadi jaksa, Rikardo sempat bekerja di salah satu bank BUMN sebagai pekerja kontrak. 

Saat itu, Rikardo yang masih sebagai mahasiswa ditawari seorang ibu sebuah kertas fotocopy dengan harga Rp 2 ribu. 

Saat dilihatnya, ternyata selembaran kertas tersebut adalah lowongan kerja sebagai jaksa untuk mahasiswa lulusan hukum. 

Ia sempat ragu untuk mencoba, sebab saat menjalani lomba debat korupsi, ada seorang jaksa mengatakan bahwa banyak ancaman dan teror dalam pengungkapan kasus korupsi yang mengakibatkan mentalnya ciut. 

Namun, dikarenakan ingin mencari tantangan baru, akhirnya Rikardo mencoba ikut tes dan lulus menjadi jaksa muda pada tahun 2007 di Kejari Pasaman, Sumatera Barat. 

Pada tahun 2009, Rikardo menamatkan pendidikannya dan menjadi jaksa pertama kali di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Jabatan pertamanya sebagai Kasubsi Sosial Intelejen di Kejari Payakumbuh. 

Karir pertamanya di Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Karo pada tahun 2017 sebagai KasubagBin.

Pada tahun 2020, menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. 

Baca juga: SOSOK Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,Pegang Prinsip Tanggungjawab

Kasus menonjol yang ditangani

Selain kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang menggelapkan barang bukti, kasus banyak kasus menonjol yang pernah ditangani Rikardo. 

Ia pernah menangani kasus korupsi Lahan Gambir fiktif di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Korupsi Dana CSR PT Jamsostek cabang Bukittinggi di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. 

Selain itu, ia juga pernah menjadi sebagai pengacara negara untuk gugatan lahan kantor BNN Kota Payakumbuh di Kejari Payakumbuh. 

Di Kejari Karo, Rikardo pernah menangani kasus menarik perhatian kasus pembunuhan dan menuntut mati tiga orang terdakwa narkotika ganja sebanyak 30 kilogram. 

Kasus yang berkesan bagi Rikardo adalah restoratif justice kasus penadahan handphone.

Dimana kasus ini sebagai penadah kasus pencurian handphone.

Namun dikarenakan orang tidak mampu membeli karena ingin sekolah daring anaknya. 

Dimana, dalam kasus ini, banyak pihak yang memberikan apresiasi dikarenakan memperdulikan kemanusiaan hingga di apresiasi oleh Hinca Panjaitan selaku DPR RI komisi III.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Disdik Kabupaten Karo Lakukan Monitoring Cegah Siswa Terpapar

Selain itu, kasus penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram yang dilakukan oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai juga menjadi kesan yang baik baginya. 

Menurutnya, dalam kasus ini menjadi extra ordinary crime sebab kasus ini menjadi atensi jaksa agung sebab perdagangan narkotika internasional. 

Setelah menangani kasus 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai, Rikardo memiliki pegangan hidup bahwa menurutnya keadilan adalah hakekatnya berpihak kepada kebenaran, dan kebenaran itu bersumber dari sebuah kejujuran yang keluar dari relung hati yang paling dalam. 

Hal itu diambilnya usai menuntut 11 orang oknum polisi dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved