News Video
ULTIMATUM KABARESKRIM ke Edy Mulyadi yang Mangkir Pemeriksaan: Ini Tak Bakal Hentikan Proses Hukum!
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," jelas Agus.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1) hari ini.
Atas ketidakhadiran ini, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lantas mengingatkan Edy Mulyadi, menunda pemeriksaan tak akan menghindari proses hukum.
Agus menerangkan, pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
Panggilan kedua ini dilayangkan usai Edy tak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (28/1) hari ini.
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," jelas Agus.
Di sisi lain, Agus turut menyampaikan jika Edy kembali absen pada pemeriksaan kedua, maka pihaknya akan menjemput yang bersangkutan secara langsung.
Dikutip dari Tribunnews.com Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur.
Kehadiran Edy hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Hal itu didasari karena prosedur pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami sudah jelaskan, surat kami sudah kami jelasin kepada penyidik bahwa ketidakhadiran pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)