AKHIRNYA Dokter Jadi Tersangka, Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Siswi di Medan, Ini Ancaman Hukumannya

Polda Sumut menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa di Medan Labuhan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Dokter Nagita meminta maaf dan mengaku khilaf atas kasus vaksin kosong saat dihadirkan pada paparan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (21/1/2022).
Dokter Nagita (gita) meminta maaf dan mengaku khilaf atas kasus vaksin kosong saat dihadirkan pada paparan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (21/1/2022). (TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA)

Polisi menyatakan telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin.

Selain itu polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli.

"Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan dugaan kita memang tidak ditemukan, ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan," lanjutnya.

Viral video seorang petugas kesehatan (vaksinator), suntikkan vaksin ke siswi SD dengan suntikan kosong. Video viral itu, beredar secara berantai di berbagai akun media sosial Kamis (20/1/2022) siang.
Viral video seorang petugas kesehatan (vaksinator), suntikkan vaksin ke siswi SD dengan suntikan kosong. Video viral itu, beredar secara berantai di berbagai akun media sosial Kamis (20/1/2022) siang. (HO / Tribun Medan)

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong.

Mereka baru menetapkan tersangka kepada dr G sementara lainnya masih sebatas saksi.

Kapolda menyebut terhadap dokter G belum dilakukan penahanan. Mereka masih mendalami apakah penyuntikan itu kelalaian atau kesengajaan.

"Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca juga: GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved