Oknum Brimob Tembaki Warga di Pulau Buru, Satu Orang Tewas Ditembus Peluru

Bripka AB, oknum Brimob Polda Maluku menembaki warga di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Tangkapan Layar
Tangkap layar video penangkapan pelaku penembakan di Tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, AMBON - Bripka AB, oknum Brimob Polda Maluku menembaki warga di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB

Wider Nurlatu, seorang saksi mata, menuturkan penembakan terjadi setelah penambang dan pelaku terlibat adu mulut.

Lantas, di tengah perdebatan, AB langsung mengeluarkan senjata laras panjang dari tas dan langsung mengeluarkan tembakan.

Disebutkannya, satu tembakan pertama langsung mengenai warga. Namun, tidak berhenti, AB kembali menembak dengan cara memberondong.

"Awal kejadiannya begini, terkait dengan paritan milik Toni Batuwael, yang dibeking oleh oknum brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, bernama Bripka Andreas Batuwael, masalah dengan Andi Latbual, terkait dengan aktivitas kodok-kodok, lalu oknum brimob itu bilang, memangnya orang Buru sapa yang bisa larang, saya langsung tembak di sini," kata Nurlatu saat diwawancarai TribunAmbon.com di lokasi, Sabtu sore.

"Sementara tokoh adat bernama Mede Nurlatu itu sedang membersihkan talang atau dompeng, langsung ditembak oleh oknum Brimob tersebut," imbuhnya.

Mendengar bunyi tembakan, para penambang langsung berlarian meninggalkan lokasi penambangan.

Menurut Wider, pelaku memberondong hingga hampir separoh dari isi magazen senjata laras panjang habis. Namun, satu tembakan pertama yang menurutnya menewaskan salah seorang penambang.

“Ambil senjata langsung direntet, ibu-ibu lari tutup kepala. Dari magazen setengah bisa habis itu,” kata Nurlatu.

Setelah melakukan aksi penembakan, pelaku langsung kabur.

Kemudian, tidak berselang lama, korban dievakuasi keluarga yang berada di lokasi.

Keluarga korban yang marah, kemudian membakar rumah milik keluarga dari oknum polisi pelaku penembakan.

Kepolisian pun bergerak menangkap Bripka AB. Ia diringkus ketika hendak melarikan diri di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sore.

Setelah ditangkap, Brigpol AB langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Maluku.

"Pelaku sudah diamankan, dan sedang dibawa ke Ambon untuk diproses hukum. Polda tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved