Viral Medsos
SIMAK BAIK-BAIK, Ini Pandangan Raja Parhata soal Kisruh Pernikahan Yanti Nainggolan
jika ibu Yanti Nainggolan telah menikah lagi dengan Simanjutak, maka ibu Yanti (Asima Sitorus) sudah milik pihak Simanjuntak. Bukan Nainggolan lagi.
TRIBUN-MEDAN.COM - "Ompu Rajai di jolo martungkot siala gundi, angka nauli napinungka ni ompungta parjolo, si ihuthonon ni hita na parpudi."
Demikian ucapan pertama yang keluar dari seorang raja parhata adat Batak di Medan, Op.Parlindungan Doli Samosir (75) menanggapi pernikahan yang viral saat ini tentang mencuatnya kisruh di Gereja HKBP Tanjung Mulia Medan sebelum digelarnya pemberkatan pernikahan terhadap sepasang kekasih, marga Siburian dengan boru Nainggolan, pada Sabtu (29/1/2022).
"Patik dohot uhum, naung taruji doi sian angka ompungta nagalia nagabe siihuthonon ni angka pinomparna.
Dipodai do angka pinomparnai asa mangihuthon adat, ima namarpatik dohot na maruhum sahat ro di angka pinomparna.
Hona uhum do ibana disi, ima marhite salenggam dohot batuan jinalona na gabe martoru tu dirina sahat rodi pinomparna. Dumokdok do uhumi tu Raja dohot pinomparna molo mangarobohon patik mangalaosi uhum di halak Batak," lanjut Op.Parlindungan Doli Samosir dalam bahasa Batak saat bincang-bincang dengan Tribun Medan di kediamannya, Senin (31/1/2022).
Artinya, bahwa orangtua harus memberikan contoh teladan yang baik terhadap anaknya. Jika tidak, maka akan berdampak pada anak-anaknya di kemudian hari.
Seorang raja parhata, Op.Parlindungan Doli tanggapi pernikahan Yanti Nainggolan yang viral di media sosial. (TRIBUN MEDAN/HO)
Nah, terkait kisruh pernikahan Siburian dengan boru Nainggolan, menurut yang ia baca di pemberitaan dan dari video yang ditontonnya, ia memberikan pandangan dari sisi hukum adat Batak.
"Dalam adat Batak, tidak ada salahnya "mangalua". Karena di mata hukum si Yanti Nainggolan sudah dewasa, berusia 21 tahun. Dia sudah bisa menentukan keputusannya sendiri,"ujarnya.
Kemudian, kata dia, jika ibu Yanti Nainggolan telah menikah lagi dengan Simanjutak, maka ibu Yanti (Asima Sitorus) sudah milik pihak Simanjuntak. Bukan Nainggolan lagi.
"Makanya, hukum adat Batak itu tegas dan jelas. Yang membawa tongkat estafet nama atau marga itu ialah laki-laki,'"ujarnya.
"Di dalam adat Batak, jika sang ibu sudah menikah lagi dengan marga lain di luar marga bapaknya, maka dia tidak berhak menerima "sinamot" dan tidak berhak duduk di barisan dari pihak parboru (putrinya). Kenapa? Karena ini sudah acara adat dari marga si putrinya, marga bapak kandungnya. Sementara ibunya kan sudah milik atau ikut marga lain,"pungkasnya.
Pengamat budaya dan praktisi hukum, Suhunan Situmorang, turut memberikan pandangan terkait pernikahan Batak yang viral saat ini.
Dimana, adanya kericuhan sebelum digelarnya pemberkatan pernikahan terhadap sepasang kekasih, marga Siburian dengan boru Nainggolan di HKBP Tanjung Mulia Medan, Sabtu (29/1/2022).
"Bila mau memetik pelajaran dari kasus yang menghebohkan karena pernikahan seorang gadis tanpa melibatkan ibu kandungnya di HKBP Tanjung Mulia, Medan itu, umumnya anak tidak terima bila ibunya atau bapaknya menikah lagi (baik karena ditinggal mati pasangan atau karena bercerai)," tulisnya melalui akun media sosial facebook @suhunansitumorang, Senin (31/1/2022).
"Lebih ekstrim lagi dalam keluarga Batak dan agama melarang perceraian selain karena kematian,"lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yanti-Nainggolan-dan-Ema-Sitorus.jpg)